Samarinda, –GlobalNasionalNews.com–Kasus dugaan kejahatan tambang batu bara di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terus bergulir. Adji Pangeran Hario Adiningrat, selaku ahli waris Sultan Kutai Kertanegara Ing Martadipura, dan Tim Koalisi Petani Melawan Kejahatan Tambang, telah membuat laporan pengaduan kepada Kapolres Kutai Kartanegara.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT. MHU dan PT. GGU, yang diduga telah melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara berjenjang, struktur, sistematis, dan massif. Kepala Desa Jongkang juga dituduh membuat surat secara sepihak dan menyebarkan berita bohong atau fitnah terhadap petani.
Dugaaan kejahatan tambang batu bara ini telah merusak ruang hidup dan lingkungan, serta mengganggu aktivitas pertanian di Desa Jongkang. Petani di desa tersebut merasa terancam dan tidak dapat melakukan aktivitas pertanian dengan tenang.
Kelompok Tani Rantau Mahakam, yang merupakan bagian dari Tim Koalisi Petani Melawan Kejahatan Tambang, telah melakukan berbagai upaya untuk melawan kejahatan tambang batu bara ini. Mereka telah melakukan demonstrasi, membuat laporan pengaduan, dan melakukan advokasi kepada pemerintah.
Dalam laporan pengaduan tersebut, Adji Pangeran Hario Adiningrat dan Tim Koalisi Petani Melawan Kejahatan Tambang meminta agar Kapolres Kutai Kartanegara untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan tambang batu bara ini.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan kita tunggu saja hasilnya. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak petani dapat dilindungi.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
– *Dugaaan kejahatan*: PT. MHU dan PT. GGU diduga melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara berjenjang, struktur, sistematis, dan massif.
– *Laporan pengaduan*: Adji Pangeran Hario Adiningrat dan Tim Koalisi Petani Melawan Kejahatan Tambang membuat laporan pengaduan kepada Kapolres Kutai Kartanegara.
– *Kepala Desa Jongkang*: Dituduh membuat surat secara sepihak dan menyebarkan berita bohong atau fitnah terhadap petani.
– *Kelompok Tani Rantau Mahakam*: Melakukan berbagai upaya untuk melawan kejahatan tambang batu bara ini.
PT. MHU dan PT GGU telah merampas hak petani secara paksa, maka perlu ada tindakan tegas. Bapak Presiden RI harus tahu tentang ini!
Bapak Aqmal Rabbani sebagai koordinator Pejuang Lingkungan Hidup, silakan lanjutkan perjuangan ini. Laporkan ke Bapak Presiden RI dan buatlah viral ke media sosial, agar dunia tahu tentang kejahatan berjamaah ini.
Petani-petani di Desa Jongkang, Kutai Kartanegara, telah lama menderita. Mereka berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan.
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
– Laporkan ke Bapak Presiden RI melalui kanal resmi
– Buatlah viral di media sosial dengan hashtag #JusticeForPetaniJongkang
– Hubungi organisasi HAM dan lembaga internasional untuk mendapatkan dukungan
– Lakukan demonstrasi damai untuk menunjukkan kekuatan dan solidaritas
Kita harus berjuang bersama untuk melindungi hak-hak petani dan menegakkan keadilan.
Aqmal Rabbani Pejuang Lingkungan Hidup, Zulkifli Murad Pembina pemerhati Ham, Isjayadi Ketua Pemerhati Ham, dan Abdul Kadir Sekjen Tim solid, siap berjuang untuk keadilan lingkungan hidup. Kejahatan berjamaah PT. MHU dan PT GGU tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja!
Sekjen Abdul Kadir, silakan lanjutkan perjuangan ini. Kita akan terus memantau dan melaporkan kejahatan ini ke berbagai lembaga, baik nasional maupun internasional. Jaga terus semangat perjuangan!
( Basuki Wijaya)
