Dua Saksi Lawan I Nyoman Susiana di Hadirkan di persidangan ke 6 PN Samarinda.

Saksi pertama Perwakilan dari kecamatan memberikan keterangan terkait hubungan para pihak dan sejumlah peristiwa yang menurutnya berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Dalam keterangannya, saksi menegaskan bahwa ia mengetahui beberapa kejadian penting melalui pengalaman pribadi maupun informasi yang diterimanya pada saat peristiwa berlangsung. Jaksa penuntut umum berupaya menggali detail dari setiap pernyataan untuk memperkuat dakwaan.
Saksi kedua R warga setempat lebih berfokus pada kondisi lapangan serta situasi yang ia lihat selama keterlibatannya dalam perkara tersebut. Saat memberikan pernyataan, saksi tampak berhati-hati dan beberapa kali diminta majelis hakim untuk memperjelas waktu, lokasi, serta kronologi kejadian yang dipaparkannya. Penjelasan saksi dianggap penting untuk melengkapi konstruksi peristiwa sebagaimana didakwakan.
Kuasa hukum I Nyoman Susiana Rustani SH. MH. Dan Rahman D Nugroho SH. kemudian melakukan pemeriksaan silang terhadap kedua saksi tersebut. Tim pembela mempertanyakan sejumlah poin kesaksian yang dinilai kurang konsisten atau tidak berkaitan langsung dengan inti perkara. Upaya ini dimaksudkan untuk menggugurkan bagian tertentu dari keterangan saksi yang dianggap melemahkan posisi terdakwa.
Selama persidangan berlangsung, I Nyoman Susiana tampak tenang mengikuti jalannya sidang. Pihak kuasa hukum Rustani SH. MH. Dan Rahman D Nugroho SH. menilai bahwa keterangan dua saksi yang dihadirkan hari ini belum memberikan gambaran objektif tentang perkara secara keseluruhan. Mereka menyatakan optimis bahwa kesempatan pembuktian di persidangan berikutnya akan memberikan ruang untuk menghadirkan fakta yang lebih berimbang.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pemanggilan dua saksi hari ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian yang masih terus berjalan. Pihak JPU tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan saksi tambahan apabila diperlukan untuk memperkuat unsur-unsur dakwaan. Majelis hakim menyampaikan bahwa semua keterangan yang masuk akan ditelaah secara menyeluruh sebelum mempertimbangkan putusan.
Harapan selanjutnya kami dari kuasa hukum I Nyoman Sudiana, Rustani SH. MH. Dan Rahman D Nugroho Persidangan ke-6 ini ditutup dengan penetapan agenda sidang selanjutnya, yang rencananya tanggal 19 Januari 2026 akan memeriksa saksi tambahan dari pihak penuntut umum. Majelis hakim mengimbau seluruh pihak untuk mempersiapkan diri dan hadir tepat waktu demi kelancaran jalannya proses hukum. Dengan demikian, perkara yang menimpa I Nyoman Susiana masih akan berlanjut pada agenda pemeriksaan berikutnya tanggal 19 Januari 2026 di PN Samarinda.





