“meminta keadillan kepada Pt.HJP ahli waris (alm) aris pangaribuan siap tempuh jalur hukum”
Kabupaten Bekasi,
Sengketa tanah garapan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Aris Pangaribuan mendesak Pemerintah Desa Segara Makmur agar segera memberikan solusi konkret atas persoalan lahan yang diduga melibatkan pihak pengembang PT HJP.
Desakan tersebut disampaikan dalam kegiatan press conference yang digelar pada Kamis (15/01/2026) di Kampung Poncol RT 001/RW 014, Desa Segara Makmur.
Kegiatan ini dihadiri enam orang kuasa hukum, para ahli waris, unsur RT/RW, satgas setempat, serta sejumlah awak media.
Ahli waris yang hadir langsung di lokasi yakni Sahat Paul Parlindungan dan Julkarnain Parlindungan, anak kandung dari almarhum Aris Pangaribuan. Press conference tersebut bertujuan meminta keterlibatan aktif pihak-pihak terkait guna menyelesaikan persoalan hak atas tanah yang disengketakan.
Kuasa hukum ahli waris, Amal Ghofur, menyampaikan bahwa berdasarkan notulen mediasi yang dilakukan pada tahun lalu, pihak perusahaan sempat meminta waktu untuk menyelesaikan ganti rugi dan berjanji tidak melakukan aktivitas pengurukan di atas lahan sebelum kewajiban tersebut dipenuhi.
“Namun faktanya, pengurukan justru tetap dilakukan secara total, sementara klien kami belum menerima ganti rugi apa pun,” ujar Amal Ghofur.
Ia mengungkapkan, permasalahan ini bermula dari dugaan pengingkaran hasil mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Segara Makmur pada Rabu, 30 Juli 2025. Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dasar klaim kepemilikan lahan oleh PT HJP.
Menurut Amal Ghofur, lahan tersebut sebelumnya merupakan hamparan empang yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat, termasuk oleh almarhum Aris Pangaribuan. Ia juga menyoroti kejanggalan dalam dokumen kepemilikan yang mencantumkan inisial MR sebagai pemilik awal pada tahun 1970-an.
“Klien kami memiliki saksi hidup dan bukti penguasaan fisik bahwa lahan tersebut sejak lama digarap oleh keluarga almarhum,” tegasnya.
Kuasa hukum menyatakan tengah mengkaji status tanah tersebut, apakah merupakan tanah hak milik adat atau tanah negara.
“Jika ini tanah negara, maka seharusnya para penggarap yang lebih diutamakan untuk peningkatan status hak atas tanah, bukan langsung diberikan kepada perusahaan,” lanjut Amal.
Ia juga menilai adanya ketidakadilan, karena sebagian besar warga penggarap lain di hamparan yang sama telah menerima ganti rugi berupa uang kerohiman dan kavling tanah seluas 60 meter persegi. Tercatat sekitar 36 rumah warga telah menerima penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Pertanyaannya, mengapa ahli waris Pak Aris Pangaribuan tidak mendapatkan penyelesaian apa pun, dengan alasan perusahaan merasa sudah membayar kepada pihak tertentu yang menurut kami tidak tepat sasaran,” imbuhnya.
Atas dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tim kuasa hukum meminta Pemdes Segara Makmur membuka Buku Induk Desa dan Letter C guna menelusuri riwayat tanah secara transparan.
“Kami masih mengedepankan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada kejelasan, kami siap menempuh jalur hukum perdata maupun pidana,” pungkas Amal Ghofur.
Tanggapan Pemerintah Desa
Tim awak media telah mengonfirmasi persoalan ini ke Pemerintah Desa Segara Makmur dan diterima oleh Sekretaris Desa, H. Muhidin, yang mewakili Kepala Desa Nurmansyah Tobagyo.
“Sebenarnya kami hanya memfasilitasi mediasi para pihak. Untuk riwayat tanah garapan almarhum Aris Pangaribuan, silakan konfirmasi ke Kasi Pemerintahan, H. Arsad,” ujar H. Muhidin.
Namun, saat awak media hendak mengonfirmasi Kasi Pemerintahan, H. Arsad mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Desa. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kepala desa hingga saat ini belum mendapat tanggapan.
Pada Selasa (20/01/2026) pukul 22.26 WIB, tim media menerima pesan WhatsApp dari Sekdes H. Muhidin yang menyampaikan kutipan percakapan dengan kepala desa, yang menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dan dibayarkan sebesar Rp60 juta. Informasi tersebut masih belum dapat dikonfirmasi ulang kepada kepala desa secara langsung. Dan setelah di konfirmasi kembali oleh awak media kepada ahli waris, ahli waris belum merasa mendapatkan ganti rugi sepeserpun hingga saat ini berita di terbitkan dan ahli waris bersama kuasa hukum siap menempuh jalur hukum.
Klarifikasi PT HJP
Sementara itu, pada Rabu (21/01/2026), tim media berhasil mengonfirmasi pihak PT HJP melalui humasnya, Abraham.
“Perusahaan merasa sudah memiliki tanah tersebut berdasarkan sertifikat. Kami tidak melakukan pembayaran uang Rp40 juta, melainkan memberikan penggantian berupa kavling tanah seluas 60 meter persegi. Jika ahli waris ingin menempuh jalur hukum, itu hak mereka,” jelas Abraham.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan untuk langkah selanjutnya.
Pemerintah Desa Segara Makmur berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami dari pihak desa siap membantu dan meluruskan, bukan menyulitkan, agar persoalan ini segera menemukan titik terang,” tutup H. Muhidin.
(Wijaya)
