banner 325x300

PT ALS Diduga Serobot HKm,  Sengketa Lahan Gunung Mas. Jaksa dan Gakkum Bungkam

 

“Kelompok Tani Tetesan Permata mendesak pemerintah pusat turun tangan, setelah laporan dugaan penyerobotan lahan dan potensi kerugian negara oleh PT ALS tak kunjung ditindak tegas aparat di daerah”

Jakarta, Figurnews.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Tetesan Permata di Desa Bareng Balawan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, terus bergulir. Perusahaan perkebunan sawit PT ALS dituding menanam di luar konsesi dan memasuki areal kelola hutan kemasyarakatan (HKm) milik kelompok tani.Merasa laporan di daerah mandek, perwakilan petani mendatangi Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga DPR-RI di Jakarta. Namun, hingga kini Kejati Kalteng maupun Kejari Gunung Mas belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi media. Baik Kajari Gunung Mas, Imam Dzaki, maupun Kasintel Supritson memilih bungkam.

Ketua KTH Tetesan Permata, Berlin A. Suling, menegaskan pihaknya masih menunggu langkah pemerintah pusat.

“Kita tunggu tim dari pusat yang menertibkan terkait masalah tumpang tindih lahan. Bukan hanya PT ALS, tapi kemungkinan besar seluruh perusahaan di wilayah Gunung Mas akan ditertibkan,” ujarnya.

Berlin berharap pemerintah pusat maupun daerah segera menyelesaikan sengketa lahan ini. “Jika selesai, anggota bisa merasakan hasil lahan itu untuk kesejahteraan, juga bagi masyarakat pada umumnya,” tegasnya.

Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hendra Nur Rofik dari Gakkum P3 mengakui pihaknya sudah menindaklanjuti aduan petani. Namun ketika ditanya lebih jauh, ia enggan membuka detailnya. “Belum dapat kami sampaikan kepada publik,” katanya singkat.

Sementara itu, Subandio, staf KPHP Kahayan Hulu sekaligus penasehat KTH Tetesan Permata, membenarkan dirinya telah diperiksa oleh penyidik Kejari Gunung Mas. Ia menegaskan adanya penanaman PT ALS di luar konsesi.

“Itu masuk wilayah kelola HKm KTH Tetesan Permata. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara terkait PSDH/DR yang kemungkinan besar belum disetorkan,” jelasnya.

Peta lokasi lahan

Daniel Amin, penasehat kelompok tani, menyebut pola kasus ini mirip dengan skandal besar perkebunan di Indonesia. “Pola ini sama dengan kasus Harvey Moeis, Palma, dan lainnya. Ada indikasi penyerobotan lahan yang merugikan negara,” katanya.

Menurut sumber lembaga yang enggan disebutkan, PT ALS mengantongi konsesi lebih dari 20.000 hektare. Namun lahan yang benar-benar ditanami jauh di bawah angka itu. Perusahaan juga disebut melakukan Tukar Guling Kawasan Hutan (TGKH), sehingga masyarakat menuntut transparansi izin yang dimiliki PT ALS.

Franky, Sekretaris Tetesan Permata menambahkan, pihak Gakkum Kehutanan Seksi I Kalteng sebenarnya sudah menurunkan tim bersama Balai Perhutanan Sosial (BPS) menggunakan SPPD. Hasilnya disebut telah disampaikan ke Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan di Jakarta. Namun ketika ditanya langsung oleh petani, hasil itu tak pernah diungkapkan. “Ada indikasi pembohongan dari bawah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak atau humas dari PT ALS yang berada di Kalteng, belum memberikan tanggapan.